Pembalakan (Logging)

Pembalakan (Logging). Kegiatan pembalakan bertujuan untuk mendapatkan kayu gelondongan. Kayu – kayu itu digunakan untuk bahan baku industry kayu lapis, industry mebel dan bahan bangunan. Hanya saja, kegiatan pembalakan banyak dilakukan tanpa izin dan tidak terkendali. Kegiatan pembalakan yang tanpa izin dan tidak terkendali ini dikenal dengan penebangan hutan secara liar atau pembalakan liar (illegal Logging). Pembalakan liar mengakibatkan hutan menjadi gundul. Lahan bekas hutan menjadi gersang. Flora dan fauna menjadi musnah.   (Pencemaran Lingkungan. Tri Haryanto. Penerbit Cempaka Putih)